Sumbardaily.com, Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memberikan penjelasan resmi terkait isu pengadaan kendaraan dinas yang berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa polemik yang muncul perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menuturkan, berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, persoalan yang menjadi sorotan bukan terletak pada proses pengadaan, melainkan pada waktu pelaksanaannya.
Dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026), Lutfi menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut telah diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di wilayah Agam.
“Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Minggu (8/2/2026).
Mekanisme Penganggaran Melalui SIPD
Lutfi menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi resmi yang mengawal seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.