Sumbardaily.com, Padang – Keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional Board of Peace (BoP) memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait kesesuaiannya dengan amanat konstitusi serta arah politik luar negeri nasional.
Dari perspektif akademik, dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Muhammad Yusra, menilai posisi Indonesia di dalam organisasi tersebut perlu ditelaah secara kritis agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun prinsip dasar negara.
Secara konseptual, Yusra menjelaskan bahwa Board of Peace dapat dipahami sebagai organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam piagam pendiriannya.
Dalam paradigma liberalisme Hubungan Internasional, organisasi internasional kerap dipandang sebagai instrumen penting dalam menciptakan dan menjaga perdamaian dunia. Namun, menurutnya, penilaian terhadap keanggotaan Indonesia tidak dapat berhenti pada tataran normatif semata.
“Makna strategis keikutsertaan Indonesia harus dilihat lebih jeli. Kita perlu bertanya apakah organisasi internasional bentukan Donald Trump ini benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia serta konstitusi kita yang secara tegas menentang penjajahan dan mendukung perdamaian dunia,” ujar Yusra, dikutip Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, kepentingan nasional yang relatif dapat diperjuangkan Indonesia melalui BoP sejauh ini lebih bersifat pragmatis, khususnya berkaitan dengan isu tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya. Kondisi tersebut dinilai menghadirkan konsekuensi yang perlu diwaspadai.
“Di sisi lain, Indonesia berisiko mengorbankan keberpihakan yang tegas dan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina. Hal ini mengindikasikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi berseberangan dengan amanat konstitusi dalam pelaksanaan politik luar negeri,” kata alumni Université Paris 1 Panthéon-Sorbonne tersebut.