"Petugas langsung melakukan identifikasi terhadap jenazah serta olah TKP guna memastikan kondisi korban," katanya.
Dalam proses tersebut, personel Polsek Padang Utara berupaya menelusuri keberadaan keluarga korban. Dari hasil penelusuran, diketahui keluarga jenazah berada di Jalan Hiu Nomor 11, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kakak kandung korban, Saherman (51), kemudian datang ke lokasi dan memastikan identitas korban sebagai adiknya.
"Keluarga menyatakan menerima penyebab kematian korban sebagai kematian wajar. Atas dasar itu, pihak keluarga tidak bersedia dilakukan Visum Et Revertum (VER), baik pemeriksaan luar maupun dalam dan membuat surat pernyataan penolakan visum," katanya.
"Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jalan Hiu Nomor 11, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," sambung AKP Yuliadi.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ucapnya, korban diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes serta asam lambung.
"Itu menjadi salah satu pertimbangan keluarga dalam menolak dilakukan autopsi, namun kami memastikan seluruh prosedur penanganan di lokasi telah dilakukan sesuai ketentuan," tuturnya. (adl)