Kehilangan BPKB Akibat Bencana? Ini Solusi Cepat dari Polda Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:49 WIB
Peresmian Gedung BPKB Polda Sumbar yang baru, Rabu (28/1/2026) pagi. (Dok. Humas Polda Sumbar)
Peresmian Gedung BPKB Polda Sumbar yang baru, Rabu (28/1/2026) pagi. (Dok. Humas Polda Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Upaya peningkatan kualitas layanan kepolisian kembali diperlihatkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui peresmian gedung pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).





Gedung ini dihadirkan sebagai solusi konkret atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan yang cepat, mudah dan responsif, terutama dalam situasi pasca bencana.





Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa kehadiran Gedung BPKB tersebut bukan sekadar pembangunan fasilitas fisik, melainkan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.





"Berbagai layanan administrasi kendaraan kini terpusat di satu lokasi, mulai dari penerbitan BPKB baru atau BPN 1, balik nama kendaraan (BPN 2), mutasi kendaraan, hingga pengurusan duplikat BPKB yang hilang," katanya saat peresmian Gedung BPKB Polda Sumbar, Rabu (28/1/2026) pagi.





Menurut Kapolda Sumbar, gedung pelayanan ini memiliki peran strategis, terutama dalam merespons kondisi darurat yang dialami warga akibat bencana alam beberapa waktu lalu. Banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk BPKB kendaraan.





"Melalui sistem pelayanan yang diterapkan saat ini, warga terdampak bencana dapat mengurus kembali dokumen kendaraannya tanpa prosedur berbelit dan waktu tunggu yang panjang," katanya.





Efisiensi waktu menjadi salah satu keunggulan utama layanan di Gedung BPKB Polda Sumbar. Untuk proses penerbitan BPKB baru maupun balik nama kendaraan, waktu pelayanan ditargetkan hanya sekitar 15 menit.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X