Sumbardaily.com, Tanah Datar – Ahli waris korban kecelakaan beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi, tepatnya di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada keluarga korban yang ditinggalkan akibat kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.
Penyerahan santunan berlangsung pada Selasa (27/1/2026), menyusul peristiwa kecelakaan beruntun yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Santunan diberikan kepada para ahli waris sebagai hak korban kecelakaan lalu lintas sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Kegiatan penyerahan santunan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar Syofian, Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finnot, Kepala Samsat Batusangkar dan Padang Panjang, Camat X Koto, Wali Nagari Panyalaian, serta para ahli waris penerima santunan.
Dalam kesempatan itu, Wali Nagari Panyalaian menyampaikan kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas jalan nasional Padang–Bukittinggi. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk bermuatan sekitar 37,5 ton yang menabrak sejumlah pengendara dan bangunan di sepanjang jalan. Peristiwa itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia, dengan tiga korban di antaranya merupakan warga Nagari Panyalaian.
Ia menilai lokasi kejadian merupakan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, hampir setiap tahun kecelakaan di titik tersebut selalu menimbulkan korban jiwa.
“Kecelakaan di lokasi ini sudah seperti kejadian rutin setiap tahunnya. Hampir setiap peristiwa kecelakaan di sini selalu menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia mendoakan agar para ahli waris diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.