Sumbardaily.com, Padang Panjang – Barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali setelah proses hukum dinyatakan selesai.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang Jumat (23/1/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian karena perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi digunakan dalam proses pembuktian. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Adhi Setyo Prabowo, dikutip Sabtu (24/1/2026).