Barang-barang PKL yang diamankan antara lain payung, meja, mesin peras jeruk, serta termos. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Chandra menjelaskan, belasan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan. Proses penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang.
“Semua barang bukti sudah berada di penyidik. Kami masih menunggu hasil dari PPNS. Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka akan dilanjutkan ke proses tindak pidana ringan (tipiring),” tutur Chandra.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Padang juga turut membantu Dinas Perhubungan dalam melakukan penertiban parkir liar. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar, khususnya di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Melalui patroli rutin dan penegakan Perda ini, Satpol PP Padang berharap ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang. (red)