Sumbardaily.com, Padang – Pembebasan lahan menjadi tahapan krusial yang menentukan kelancaran pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, salah satu proyek infrastruktur strategis di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya mengawal secara intensif seluruh tahapan pengadaan lahan agar pembangunan tidak terhambat di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta konsinyering isu pembebasan lahan yang digelar di Padang, Jumat (23/1/2026). Rapat tersebut juga membahas percepatan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang terintegrasi dengan proyek Tol Padang–Pekanbaru.
Dalam forum itu, percepatan pengadaan 23 bidang lahan untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menjadi fokus utama pembahasan. Selain jumlah bidang yang harus segera diselesaikan, rapat juga menyoroti penanganan khusus pada area sempadan sungai yang dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berpotensi menghambat pelaksanaan konstruksi apabila tidak ditangani secara tepat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Muhibuddin, dalam arahannya menekankan pentingnya kesamaan visi dan sinergi lintas sektor dalam menyukseskan proyek strategis nasional tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar mengesampingkan ego sektoral demi mempercepat proses pembebasan lahan.
“Pentingnya sinergi lintas sektor. Saya meminta seluruh pihak menghindari ego sektoral sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran,” tegas Muhibuddin.
Menurut Muhibuddin, keberhasilan pembebasan lahan sangat bergantung pada soliditas koordinasi antarlembaga. Tanpa kerja bersama yang kuat, hambatan administratif maupun teknis di lapangan berpotensi memperlambat realisasi pembangunan.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Raymundus Nggajo, menegaskan bahwa proyek Flyover Sitinjau Lauik yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) membutuhkan percepatan dalam proses verifikasi administrasi.