301 Blok WPR Disetujui Kementerian ESDM, Pemprov Sumbar Siapkan Tata Kelola Tambang Rakyat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 22 Januari 2026 | 16:57 WIB
Penggerebekan Aktivitas penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat)
Penggerebekan Aktivitas penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat)


Sumbardaily.com, Padang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terkait penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).





Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat di Sumbar sekaligus upaya konkret pemerintah daerah dalam menekan praktik penambangan tanpa izin yang selama ini marak terjadi.





Persetujuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat itu diperoleh setelah pertemuan antara Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).





Surat Keputusan (SK) penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut dijadwalkan akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.





Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyambut positif persetujuan Kementerian ESDM tersebut.





Menurutnya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan hasil dari proses panjang yang menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.





“Persetujuan ini merupakan ikhtiar bersama untuk menata pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun berada dalam koridor hukum yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi dikutip Kamis (22/1/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X