Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar Ditarget Rampung Awal Februari

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 22 Januari 2026 | 05:39 WIB
Praktik tambang ilegal di Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar (Foto: Kominfo Tanah Datar)
Praktik tambang ilegal di Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar (Foto: Kominfo Tanah Datar)


Sumbardaily.com, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat (Sumbar) ditargetkan rampung pada awal Februari 2026. Kepastian tersebut menjadi sinyal penting bagi upaya penataan pertambangan rakyat di daerah, sekaligus membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).





Target penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta usai melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).





Pertemuan strategis yang turut dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) itu menjadi titik terang bagi proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Sumbar.





Irjen Pol Gatot menjelaskan, Menteri ESDM telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait agar seluruh kelengkapan teknis penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat segera diselesaikan.





Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama kementerian terkait akan dilibatkan dalam pemenuhan aspek teknis tersebut agar target awal Februari dapat tercapai.





“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari, WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis, nanti dari Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melakukan apa yang menjadi kelengkapan-kelengkapan tersebut,” ujar Gatot usai pertemuan.





Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan tahapan awal yang krusial sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X