Walhi Sumbar: Pencabutan Izin Harus Jadi Awal Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:53 WIB
Kayu gelondongan berukuran besar ikut terbawa banjir bandang di Kota Padang. (Foto: Rafdi Rahmadi/Sumbar Daily)
Kayu gelondongan berukuran besar ikut terbawa banjir bandang di Kota Padang. (Foto: Rafdi Rahmadi/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kebijakan pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan oleh pemerintah belum menjawab persoalan mendasar krisis lingkungan dan konflik agraria yang terjadi di daerah. Walhi menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata, melainkan harus menjadi pintu masuk pemulihan hak-hak rakyat serta lingkungan hidup yang telah terdampak.





Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan pandangan tersebut merespons pengumuman pemerintah terkait pencabutan 28 izin usaha di Sumatera akibat bencana ekologis. Dari jumlah itu, delapan izin berada di wilayah Sumbar dengan total luasan konsesi mencapai sekitar 193.903 hektare.





“Pencabutan harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan,” kata Tommy Adam dalam siaran pers dikutip Rabu (21/1/2026).





Walhi mencatat, dari delapan izin yang dicabut di Sumbar, dua di antaranya bergerak di sektor perkebunan, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Berdasarkan data yang dimiliki Walhi Sumbar, kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan masih berada dalam proses perpanjangan.





“Agak aneh jika pemerintah menyebut mencabut izinnya, sementara HGU perusahaan tersebut sudah berakhir,” ujar Tommy.





Sementara itu, enam perusahaan lain yang izinnya dicabut bergerak di bidang hasil hutan kayu, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri. Walhi menilai, pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum menyentuh aspek penting berupa pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik dengan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas usaha.





Dalam konteks Sumbar, Walhi secara khusus menyoroti aktivitas PT Perkebunan Pelalu Raya yang beroperasi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Perusahaan ini tercatat telah mengonversi hutan seluas 550 hektare menjadi area perkebunan. Selain dampak lingkungan, perusahaan tersebut juga terlibat konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X