Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Delapan pelaku penambangan ilegal di Pasaman Barat ditangkap aparat kepolisian saat menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat pada Kamis (8/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.
“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut,” ungkap Agung dikutip Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, tim Satreskrim berangkat menuju lokasi penambangan dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi melakukan pengerukan material tambang. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang aktif berjalan.
“Sesampai di lokasi, tim mendapati adanya satu unit alat berat yang sedang beroperasi melakukan aktivitas PETI,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi kejadian. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dua orang bertindak sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja lapangan.