Sumbardaily.com, Payakumbuh – Dua orang tersangka kasus narkotika, masing-masing berinisial AM (34) dan RJ (42), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Napar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering dengan total berat ratusan gram.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2025) di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Napar. Dalam operasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Payakumbuh menemukan sabu-sabu seberat 1,55 gram serta ganja kering seberat 350 gram. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok, sedangkan ganja kering dibungkus dalam plastik kresek berwarna putih.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diungkap. Dalam kasus terdahulu tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka lain berinisial SY dan JI dalam perkara terpisah.
“Iya, tersangka AM merupakan penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada SY dan JI pada perkara sebelumnya,” kata AKP Hendra dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menerangkan, sasaran awal penggerebekan sebenarnya hanya untuk menangkap AM. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi, polisi juga mendapati RJ berada bersama AM di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RJ, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,55 gram. Seluruh paket sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang dibawa oleh RJ. Temuan ini kemudian memperluas dugaan keterlibatan RJ dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan kondisi barang bukti yang telah terbagi dalam beberapa paket berukuran menengah dan kecil, pihak kepolisian menduga bahwa RJ tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Meski demikian, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.