Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengajukan permohonan normalisasi sungai darurat kepada pemerintah pusat menyusul kondisi sungai yang semakin dangkal dan memicu ancaman bencana bagi warga yang bermukim di zona rawan. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendesak untuk menekan risiko banjir dan kerusakan permukiman akibat luapan sungai di sejumlah wilayah Kota Padang.
Pengajuan normalisasi sungai darurat itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam rapat koordinasi bersama Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang digelar di Kota Padang, baru-baru ini. Dalam forum tersebut, Pemko Padang menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah pusat, khususnya Balai Wilayah Sungai (BWS), dalam penanganan sedimentasi sungai.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, unsur DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para bupati dan wali kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Agenda utama rapat mencakup pembaruan situasi pascabencana setelah pembentukan Satgas melalui Keputusan Presiden, sekaligus evaluasi penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pemaparannya, Maigus Nasir mengungkapkan bahwa kondisi alur sungai di Kota Padang saat ini mengalami kedangkalan yang signifikan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama ketika curah hujan meningkat karena potensi luapan air semakin besar.
Menurut Maigus Nasir, dampak dari kedangkalan sungai sudah dirasakan secara langsung oleh warga. Pada awal Januari 2026, tercatat tujuh rumah warga hanyut terbawa arus sungai akibat tingginya debit air yang tidak tertampung oleh badan sungai yang menyempit.
“Kami memohon bantuan melalui pemerintah pusat agar Balai Wilayah Sungai dapat lebih cepat melakukan penanganan darurat dan sedimentasi,” ujar Maigus Nasir dalam rapat tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).