Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 09:53 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)



Temuan itu membuat keluarga korban terpukul dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.





Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, laporan dari orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.





“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Hendra Yose, dikutip Senin (12/1/2026).





Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. ZS ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di bengkel motor tempatnya bekerja.





Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Saat ini, ZS telah ditahan di sel Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X