Tak Setor Hasil Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Terjerat Kasus Penggelapan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 06:18 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)



Usai penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.





Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Repaldi menegaskan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum.





Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin kerja sama usaha, khususnya di sektor pertanian dan penjualan hasil panen. (*)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X