Tak Setor Hasil Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Terjerat Kasus Penggelapan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 06:18 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Limapuluh Kota – Seorang petani di Kabupaten Limapuluh Kota diduga menggelapkan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000.





Dugaan tindak pidana tersebut berujung pada penangkapan pria berinisial AN (53) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota setelah dilakukan penyelidikan mendalam.





Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menjelaskan, AN diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berada di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.





“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun,” kata Repaldi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/1/2026).





Kasus penggelapan uang hasil penjualan jagung ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.





Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Limapuluh Kota, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung pakan ayam kepada pihak yang berhak, sehingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.





Kepolisian menyebutkan, setelah terduga pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepadanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X