Rabies Ancam Warga, Tanah Datar Intensifkan Pemusnahan Hewan Penular Rabies

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:44 WIB
Proses pemusnahan hewan rabies di Tanah Datar dengan metode penembakan dengan senjata tulup. (Foto: Kominfo Tanah Datar)
Proses pemusnahan hewan rabies di Tanah Datar dengan metode penembakan dengan senjata tulup. (Foto: Kominfo Tanah Datar)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Langkah pemusnahan hewan penular rabies (HPR) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar sebagai upaya menekan risiko penyebaran rabies yang membahayakan keselamatan masyarakat. Melalui operasi terpadu, hewan penular rabies yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya dimusnahkan sesuai prosedur guna melindungi warga dari ancaman penyakit zoonosis yang berpotensi fatal.





Operasi pemusnahan HPR tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini digelar di wilayah Batusangkar, Jumat (9/1/2026), dengan menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan keberadaan hewan penular rabies.





Pemusnahan HPR menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan populasi hewan yang berpotensi menularkan rabies. Hewan-hewan tersebut kerap ditemukan berkeliaran bebas di lingkungan permukiman dan fasilitas umum tanpa pengawasan kesehatan, sehingga meningkatkan risiko penularan melalui gigitan maupun kontak langsung.





Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa populasi HPR di wilayahnya saat ini tergolong cukup tinggi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas melalui operasi pemusnahan yang terukur.





“Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi, meliputi anjing liar, kucing, monyet, dan hewan lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum,” ujar Sri Mulyani dikutip Sabtu (10/1/2026).





Ia menjelaskan, rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat berujung pada kematian apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, pemusnahan hewan penular rabies yang tidak terpantau kesehatannya dinilai sebagai langkah penting dalam memutus mata rantai penularan.





Sri Mulyani menegaskan bahwa pemusnahan HPR tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan kegiatan mengacu pada regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional. Pendekatan ini dilakukan agar pelaksanaan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan aspek keselamatan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X