Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, Kerumunan Pemuda Dibubarkan Paksa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 9 Januari 2026 | 14:05 WIB
Sejumlah perempuan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang dalam razia yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dini hari. (Dok. Satpol PP Padang)
Sejumlah perempuan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang dalam razia yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dini hari. (Dok. Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Penertiban tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (9/1/2025) dini hari tidak hanya menyasar pelanggaran jam operasional, tetapi juga memancing perhatian masyarakat.





Aksi penertiban tersebut bahkan menjadi sorotan setelah sejumlah siaran langsung di platform media sosial (medsos) TikTok memperlihatkan kerumunan warga dan pemuda yang mengikuti petugas hingga ke Kantor Satpol PP Padang.





Razia yang digelar di kawasan Kecamatan Padang Barat itu menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan operasional.





Dari enam lokasi yang diperiksa petugas, tiga tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga sekitar pukul 04.00 WIB.





"Padahal, aturan secara tegas membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Jumat siang.





Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.





Selain tempat hiburan malam, razia juga menyasar kos-kosan dan penginapan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X