Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa material kayu yang terbawa arus banjir bandang dan mengendap di permukiman, lahan pertanian, maupun bantaran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ia meminta peran aktif aparatur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga wali nagari, untuk berkoordinasi dengan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan material kayu tersebut.
“Saya minta camat, lurah, dan wali nagari berkoordinasi dengan masyarakat agar material kayu bisa dimanfaatkan secara tertib. Harapannya, sungai menjadi lebih bersih dan masyarakat terdampak juga memperoleh manfaat,” ujarnya. (red)