Angka Kerusakan Pasca Bencana Alam di Padang Terungkap, Triliunan Rupiah Lenyap Akibat Banjir Bandang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 6 Januari 2026 | 19:13 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran (tengah) mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibat bencana alam pada akhir November 2025 lalu, kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah. (Dok. Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran (tengah) mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibat bencana alam pada akhir November 2025 lalu, kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah. (Dok. Prokopim)


Sumbardaily.com, Padang - Banjir bandang yang melanda Kota Padang pada akhir November 2025 menyisakan dampak besar pada infrastruktur vital dan ribuan warga.





Pemerintah Kota (Pemko) Padang kini memprioritaskan percepatan validasi data kerusakan sebagai dasar pemulihan, menyusul arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).





Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi percepatan pendataan pascabencana hidrometeorologi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Selasa (6/1/2026).





Rapat yang digelar secara dalam jaringan (daring) atau online ini diikuti Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.





Mendagri menekankan pentingnya keselarasan data antara pusat dan daerah agar program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) berlangsung efektif.





Pendataan yang cepat dan akurat, menurut dia, akan menjadi penopang utama dalam menyalurkan bantuan, memperbaiki fasilitas publik, dan menata kembali kawasan terdampak.





Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif berkoordinasi dengan BNPB serta kementerian teknis. Validasi di lapangan dinilai krusial agar setiap angka yang dilaporkan mencerminkan kondisi nyata.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X