Pemprov Sumbar Desak Pelaku Penganiayaan Nenek di Pasaman Ditangkap dan Proses Hukum

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Januari 2026 | 19:38 WIB
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy saat rapat percepatan penanganan pascabencana dan mendesak Pemko Padang segera menyelesaikan persoalan krisis air bersih. (Foto: Tangkap Layar Video)
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy saat rapat percepatan penanganan pascabencana dan mendesak Pemko Padang segera menyelesaikan persoalan krisis air bersih. (Foto: Tangkap Layar Video)



"Malu aku sama Pak Wagub nih, sampai didatangin Pak Wagub ke kantor. Malu saya kalau tidak bisa diproses yah," katanya.





Pada kesempatan yang sama, Wagub Vasko kembali meminta Kapolres Pasaman menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku ditangkap. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah awal penyelidikan, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.





"Terima kasih Pak Kapolres, mohon segera ditangkap pelakunya pak. Ini kok tega banget orang itu kan. Pokoknya tidak ada cerita, siapapun backingan-nya, tangkap pak, kita lawan saja. Ini terlalu kurang ajar Pak," ucap Vasko.





Kasus ini berawal dari penganiayaan yang menimpa Saudah di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada Kamis (1/1/2026).





Warga menemukan korban dalam kondisi luka lebam di wajah dan kedua mata membiru, diduga akibat kekerasan yang dialaminya di sekitar aliran sungai.





Peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan kelompok penambang ilegal, meski polisi masih mendalami fakta di lapangan.





Saudah kini menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Dalam kondisi fisik yang masih lemah, ia menuturkan bahwa dirinya bukan berniat melarang aktivitas di lokasi tersebut, melainkan meminta agar kegiatan dihentikan pada siang hari.





Saat menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, tiba-tiba ia dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X