Kereta Api Lembah Anai jadi Primadona Baru, Ini Jadwal dan Tarifnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 1 Januari 2026 | 19:43 WIB
Pelepasan penumpang secara simbolis yang hendak menaiki KA Lembah Anai rute Padang-Kayu Tanam per Kamis (1/1/2026) pagi. (Dok. KAI Divre II Sumbar)
Pelepasan penumpang secara simbolis yang hendak menaiki KA Lembah Anai rute Padang-Kayu Tanam per Kamis (1/1/2026) pagi. (Dok. KAI Divre II Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Peluncuran rute baru KA Lembah Anai yang kini menghubungkan Stasiun Kayu Tanam-Stasiun Padang pulang-pergi (PP) menandai langkah baru layanan Kereta Api di Sumatera Barat (Sumbar).





Sejak resmi beroperasi pada Kamis (1/1/2026), moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) itu langsung menarik perhatian publik.





Pada hari perdana, hampir seluruh kursi terisi, sebuah sinyal kuat bahwa masyarakat menunggu alternatif perjalanan yang lebih terjangkau, bebas macet dan mudah diakses.





Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa perpanjangan rute KA Lembah Anai hingga Padang merupakan bagian dari strategi menyediakan jaringan transportasi publik yang lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan mobilitas masyarakat.





"Akses yang lebih luas diharapkan tidak hanya mempersingkat waktu perjalanan, tetapi juga mendorong masyarakat beralih pada moda transportasi massal yang lebih berkelanjutan," kata Reza.





Pada pembaruan data hingga pukul 17.00 WIB di hari pertama operasional, jumlah penumpang tercatat 982 orang, atau sekitar 85 persen dari total kapasitas 1.152 tempat duduk.





"Angka tersebut masih meningkat seiring berlanjutnya penjualan tiket. Tingkat keterisian itu menggambarkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kehadiran layanan baru tersebut, sekaligus menjadi sinyal positif bagi pengembangan jaringan kereta api di Sumbar," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X