Nasib 502 Pedagang Ditentukan, Lahan Pasar Payakumbuh Masuki Tahap Sertifikasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 Desember 2025 | 10:41 WIB


Sumbardaily.com, Payakumbuh – Upaya membangun kembali Pasar Payakumbuh yang hangus dilalap api pada Agustus 2025 terus dilakukan. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai menata fondasi hukum pembangunan pasar dengan mempercepat proses kepastian status lahan.





Langkah ini dipandang sebagai kunci agar dukungan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan, sekaligus membuka jalan pemulihan ekonomi ratusan pedagang terdampak kebakaran.





Percepatan tersebut ditandai dengan kegiatan pengukuran tanah pusat pertokoan Pasar Payakumbuh yang dilaksanakan pada Senin (29/12/2025). Proses pengukuran dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melibatkan pemangku adat Niniak Mamak dari Koto Nan IV serta Koto Nan Gadang.





Keterlibatan unsur adat menegaskan bahwa penataan ulang pasar tidak hanya berlandaskan hukum negara, tetapi juga bertumpu pada kesepakatan sosial dan adat setempat.





Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan bahwa kejelasan status lahan merupakan prasyarat utama sebelum pembangunan fisik dapat dilakukan. Tanpa legalitas yang kuat, pemerintah pusat tidak memiliki dasar untuk menyalurkan dukungan, baik dari sisi pendanaan maupun perencanaan teknis.





“Tanpa kepastian lahan, pembangunan tidak bisa berjalan. Karena itu, pengukuran dan kesepakatan hari ini menjadi fondasi penting agar proses pembangunan pasar dapat segera dimulai secara terencana dan akuntabel,” ujar Zulmaeta dikutip Selasa (30/12/2025).





Ia menilai dukungan penuh dari pemangku adat Nagari Koto Nan IV dan Nagari Koto Nan Gadang sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan Pasar Payakumbuh merupakan kepentingan bersama. Pasar, menurutnya, bukan sekadar pusat perdagangan, melainkan penopang utama kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X