Resmi Dilantik, 117 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumbar Diingatkan Soal Disiplin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 Desember 2025 | 07:13 WIB
Pelantikan 117 PPPK di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (29/12/2025). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Pelantikan 117 PPPK di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (29/12/2025). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 117 tenaga honorer Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.





Penyerahan SK tersebut menjadi penanda penting perubahan status kepegawaian mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus awal tanggung jawab baru dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.





Prosesi penyerahan SK dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan janji PPPK, yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (29/12/2025).





Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang menegaskan bahwa momen tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pengakuan resmi negara terhadap status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu.





Arry Yuswandi menjelaskan, dari total 117 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan, 112 orang ditempatkan di Setda Provinsi Sumbar. Sementara itu, satu orang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), satu orang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta tiga orang lainnya ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).





Dalam arahannya, Arry menekankan bahwa pengucapan sumpah dan janji menandai melekatnya status ASN pada para PPPK Paruh Waktu.





Dengan status tersebut, menurutnya, terdapat konsekuensi yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh, terutama dalam hal disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab moral terhadap negara dan masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X