Sumbardaily.com, Padang - Sebanyak 10 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang memperoleh remisi khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten serta aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (25/12/2025) setelah ibadat Natal bersama di Gereja Rutan Padang.
Remisi yang diterima para warga binaan tersebut tidak hadir sebagai hadiah seremonial tahunan belaka. Kebijakan ini muncul melalui proses penilaian yang panjang dan terukur.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui telaah objektif terhadap rekam jejak para narapidana.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penekanan pada objektivitas menjadi pintu masuk memahami makna remisi di Rutan Padang. Program pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada warga binaan yang memperlihatkan kedisiplinan, komitmen mengikuti pembinaan, dan perubahan sikap yang dapat diukur.
"Dalam praktiknya, indikator tersebut mencakup perilaku baik di dalam rutan, kelengkapan persyaratan administratif dan substantif, serta tidak tercatat dalam register F. Mereka juga harus terlibat aktif pada program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang tersedia," kata Yudi.
Dengan demikian, katanya, remisi berfungsi sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap proses pemulihan narapidana. Bukan sekadar pengurangan masa hukuman, kebijakan ini menjadi cerminan bahwa pembinaan yang dijalani memberi dampak nyata terhadap perubahan diri.