Tak Ikuti WFA, ASN Pemko Padang Wajib Ngantor Jelang Akhir Tahun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Desember 2025 | 09:53 WIB
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Kominfo Padang)
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode 29–31 Desember 2025, meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan ASN bekerja dari mana saja pada rentang waktu tersebut.





Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelesaian berbagai agenda pemerintahan menjelang tutup tahun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang tetap diwajibkan masuk kantor dan menjalankan aktivitas seperti biasa.





“Sesuai arahan pimpinan, Pemko Padang tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember,” kata Mairizon, Rabu (24/12/2025).





Menurut Mairizon, salah satu alasan utama tidak diberlakukannya WFA adalah masih banyaknya pekerjaan yang harus dituntaskan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, Kota Padang baru saja menghadapi bencana banjir dan longsor yang memerlukan penanganan administratif serta teknis secara intensif.





Ia menjelaskan, sejumlah laporan terkait kebencanaan masih harus diselesaikan, termasuk pengumpulan data dan penyusunan dokumen pendukung. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan langkah penanganan pascabencana dapat berjalan sesuai rencana.





“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” ujar Mairizon.





Selain penyusunan data, Pemko Padang juga tengah menyiapkan berbagai rencana dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah yang terdampak bencana. Tahapan ini mencakup perencanaan program pemulihan serta langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X