Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dengan melakukan penertiban rumah kos di kawasan Ulak Karang, Rabu (24/12/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan serta keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma yang terjadi di lingkungan tersebut.
Langkah penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang untuk memastikan lingkungan permukiman tetap aman, tertib, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Keberadaan aktivitas yang diduga menyimpang di sejumlah rumah kos dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, dengan didampingi Kepala Seksi Operasi, Harvi.
Kegiatan tersebut merupakan respons cepat aparat terhadap laporan warga mengenai dugaan keberadaan pasangan ilegal di sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas enam perempuan dan tiga laki-laki.