Sumbardaily.com – PT Hutama Karya (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik setelah meraih predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian acara nasional yang digelar di Jakarta pada pertengahan Desember 2025, bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Capaian tersebut memperkuat posisi Hutama Karya sebagai BUMN yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Predikat Informatif yang diraih tahun ini menjadi yang keempat secara berturut-turut sejak 2022, menandai keberlanjutan upaya perusahaan dalam memperkuat layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Acara Anugerah KIP 2025 dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, dan dihadiri para pemangku kepentingan dari berbagai institusi nasional. Momentum ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem keterbukaan informasi publik secara nasional, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi badan publik.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan mendasar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya transparansi mendorong pemerintah dan badan publik terus melakukan inovasi dalam penyediaan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik kini bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan dalam berbagai aspek kehidupan. Kesadaran ini mendorong lahirnya terobosan-terobosan agar informasi yang disampaikan benar-benar bernilai dan dapat dimanfaatkan publik,” ujar Rospita.
Senada dengan hal tersebut, Donny Yoesgiantoro menekankan bahwa keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata, bukan hanya memenuhi aspek administratif. Ia menilai kualitas keterbukaan informasi akan meningkat apabila ditempatkan sebagai kebutuhan strategis bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik perlu dihadirkan dengan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar dipenuhi sebagai kewajiban formal. Ketika keterbukaan informasi ditempatkan sebagai kebutuhan yang bernilai, kualitas pelaksanaannya pun akan semakin baik,” kata Donny.