Ombudsman Bongkar Maladministrasi Uang Komite di SMKN 10 Padang, Siswa Penerima PIP Ikut Dipungut

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:50 WIB
Ombudsman Sumbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait maladministrasi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite SMKN 10 Padang. (Dok. Ombudsman Sumbar)
Ombudsman Sumbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait maladministrasi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite SMKN 10 Padang. (Dok. Ombudsman Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan uang komite sekolah di SMKN 10 Padang.





Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Jumat (19/12/2025).





LHP itu menjadi puncak dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman setelah menerima laporan masyarakat pada Juni 2025.





Identitas pelapor dirahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.





Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pungutan uang komite kepada peserta didik.





Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, serta Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto.





Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman mendatangi langsung sekolah, meminta keterangan para terlapor, serta mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk dari atasan terlapor, yakni Disdik Sumbar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X