Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa keempat karung tersebut berisi 100 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan dilakban coklat. Temuan ini, kata Ricky, mengindikasikan upaya peredaran dalam skala besar yang berpotensi merusak generasi muda.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Panyabungan atas perintah seseorang berinisial S.
"Barang haram itu rencananya akan diantarkan ke rumah S di Kabupaten Agam. Berdasarkan keterangan tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumbar segera melakukan pengembangan kasus," katanya.
Tidak berselang lama, petugas menangkap S di kediamannya yang berada di Kampung Ladang Hutan, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui perannya sebagai pihak yang menyuruh ADR untuk menjemput ganja dari Panyabungan," kata Ricky.
Dalam pengungkapan ini, BNNP Sumbar mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial APP (35), berprofesi sebagai sopir, dan AS (38), karyawan swasta, diduga berperan sebagai kurir. Sementara S (53), seorang petani, diduga sebagai pengendali pengiriman barang tersebut.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain tiga unit telepon seluler (ponsel) dari berbagai merek serta satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut ganja.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ricky. (adl)