Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh tahapan pemulihan dapat berjalan secara terarah, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas harus diiringi dengan ketersediaan data yang tervalidasi secara akurat. Menurutnya, validasi data menjadi faktor kunci agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat sekaligus tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) di Padang, Rabu (17/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, saat ini tahapan penanganan bencana di Sumbar masih berada pada fase tanggap darurat. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase berikutnya, yakni pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berlangsung secara terkoordinasi dan terarah. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah mempersiapkan regulasi melalui Pergub atau Perda sebagai payung hukum utama.
“Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” kata Mahyeldi.