Sumbardaily.com, Padang - Penanganan kasus dugaan perilaku menyimpang yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru di kawasan masjid Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, menuai sorotan luas.
Proses penyelesaian yang berakhir pada mediasi dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi melemahkan efek jera, terutama di lingkungan pendidikan.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas tidak wajar dua pria di toilet salah satu masjid di Bungus Teluk Kabung, Senin (15/12/2025) siang.
Kedua pria berinisial S (58) dan LVSZ (18) diamankan warga dan pengurus masjid sebelum diserahkan kepada aparat. Belakangan diketahui, S merupakan ASN yang berprofesi sebagai guru, sementara LVSZ tercatat sebagai eks pelajar.
Satpol PP Kota Padang kemudian menangani perkara tersebut melalui mekanisme mediasi yang melibatkan kedua pihak dan keluarga masing-masing.
Hasilnya, kedua terduga sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan dengan tetap menjaga ketertiban umum.