Sumbardaily.com, Padang - Penanganan kasus dugaan perbuatan menyimpang yang melibatkan seorang oknum guru di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, berakhir dengan mediasi atau jalur kekeluargaan.
Kasus yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pernyataan komitmen tidak mengulangi perbuatan, tanpa berlanjut ke proses hukum lanjutan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar norma sosial dan berpotensi mengganggu ketenteraman umum tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Namun, dalam kasus dugaan perilaku menyimpang sesama jenis yang terjadi di fasilitas rumah ibadah ini, pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan dipilih sebagai jalan akhir.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa kedua pria yang terlibat telah menjalani proses pemeriksaan dan mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai dengan komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat.
“Mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak beserta keluarga masing-masing. Keduanya telah menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan pihak keluarga bersedia menjadi penjamin,” kata Chandra, Selasa (16/12/2025) siang.