Kasus Dugaan LGBT di Kawasan Masjid, Satpol PP Padang Periksa Oknum Guru Sekolah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 15 Desember 2025 | 21:29 WIB
Petugas kepolisian dan personel Satpol PP Padang mengamankan oknum guru dan seorang pemuda yang diduga melakukan hubungan sesama jenis di dalam kamar mandi salah satu masjid di kawasan Bungus Teluk Kabung pada Senin (15/12/2025) siang. (Dok. Istimewa)
Petugas kepolisian dan personel Satpol PP Padang mengamankan oknum guru dan seorang pemuda yang diduga melakukan hubungan sesama jenis di dalam kamar mandi salah satu masjid di kawasan Bungus Teluk Kabung pada Senin (15/12/2025) siang. (Dok. Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan dua orang pria di dalam toilet masjid di kawasan Bungus Teluk Kabung.





Kedua pria berinisial S (58) dan LVSZ (18) tersebut kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak perda.





Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/12/2]25) siang dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.





Anggota Satpol PP Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Bungus Teluk Kabung menerima informasi bahwa warga bersama pengurus masjid telah mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindakan tidak wajar di dalam toilet masjid.





Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP BKO segera berkoordinasi dengan petugas di Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk melakukan penjemputan terhadap kedua pria tersebut di Polsek Bungus Teluk Kabung.





Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan merespons cepat laporan masyarakat.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan warga menjadi dasar utama aparat untuk bergerak cepat mengamankan situasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X