Sumbardaily.com, Padang – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilaksanakan Satpol PP Kota Padang di kawasan Pasar Raya. Langkah ini diambil setelah petugas mendapati sejumlah pedagang kembali memanfaatkan area terlarang—seperti badan jalan, trotoar, hingga lokasi parkir—untuk membuka lapak.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta menghambat pergerakan masyarakat yang berbelanja maupun melintas di pusat perdagangan terbesar di Kota Padang itu.
Penertiban dilakukan Selasa (9/12/2025) sebagai tindak lanjut dari pengawasan rutin Tim Satgas dan Trantib Pasar Raya. Satpol PP Padang menilai keberadaan pedagang di zona yang dilarang tidak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan karena menyempitnya jalur lalu lintas.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah pedagang tetap berjualan di luar area yang telah ditetapkan. Ketika imbauan diberikan agar mereka kembali ke lokasi yang sesuai aturan, suasana sempat memanas. Perdebatan antara petugas dan beberapa pedagang tak terhindarkan, terutama dari mereka yang merasa masih membutuhkan ruang untuk tetap berjualan.
Meski terjadi ketegangan, personel Satpol PP berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Pendekatan persuasif menjadi pilihan utama. Petugas menjelaskan bahwa penertiban bukan ditujukan untuk mempersulit para pedagang, melainkan untuk memastikan Pasar Raya Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Setelah proses berlangsung, belasan lapak yang berada di area terlarang akhirnya diamankan. Lapak-lapak tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Raya dilakukan secara berkesinambungan. Ia menyampaikan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan imbauan dan melakukan pendekatan kepada pedagang agar berjualan di zona yang telah diatur.