Pelaku, seorang pria berusia 25 tahun kelahiran Padang, warga Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
"Bersama barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam merek Coach, ia dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan," katanya.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp900.
"Langkah-langkah penyidikan pun tengah berjalan, termasuk pemeriksaan pelaku, pengamanan barang bukti, serta proses penyusunan berkas perkara," katanya.
Di balik pengungkapan kasus ini, Yasin menceritakan nafas panjang korban ketika uang hasil kerja kerasnya kembali berada di tangan.
"Bagi pedagang kecil, uang itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan masa depan, kestabilan keluarga dan harapan yang tidak boleh runtuh karena tindakan satu orang tak bertanggungjawab," tuturnya. (adl)