Ombudsman Sumbar: Jangan Ada Hambatan Layanan Publik untuk Korban Bencana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:20 WIB
Ombudsman Sumbar saat meninjau pelayanan publik bagi korban bencana di posko pengungsian Kota Padang. (Foto: Ombudsman Sumbar)
Ombudsman Sumbar saat meninjau pelayanan publik bagi korban bencana di posko pengungsian Kota Padang. (Foto: Ombudsman Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan sejumlah kendala yang berpotensi menghambat akses warga terhadap bantuan dasar.





Di tengah meningkatnya kebutuhan pengungsi akibat banjir, banjir bandang, dan longsor, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa setiap warga harus memperoleh layanan secara cepat, tepat, dan bebas hambatan administratif.





Sorotan Ombudsman muncul seiring skala dampak bencana yang besar dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Data Pusdalops PB Provinsi Sumbar hingga 30 November 2025, pukul 21.00 WIB, mencatat 163 orang meninggal dunia, 114 orang masih hilang, dan 111 lainnya mengalami luka-luka.





Jumlah pengungsi mencapai 121.139 jiwa, yang tersebar di Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar.





Kerusakan material yang meliputi ribuan rumah, fasilitas umum, jaringan kesehatan, lahan pertanian, hingga akses jalan utama yang terputus menyebabkan distribusi bantuan ke sejumlah wilayah berlangsung lambat.





Pada beberapa titik, warga bahkan tidak memperoleh pasokan bantuan selama beberapa hari akibat terputusnya jalur mobilitas dan rusaknya infrastruktur pendukung.





Di Kota Padang, kendala pelayanan air bersih menjadi perhatian karena fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengalami kerusakan berat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X