“Kepala sekolah perlu berkoordinasi dengan komite, pengawas, dan pihak terkait agar proses belajar mengajar berjalan dalam kondisi yang benar-benar aman,” kata Yopi.
Selain itu, seluruh guru dan tenaga pendidik diminta tetap memberikan layanan pembelajaran terbaik, baik melalui sistem tatap muka maupun daring, menyesuaikan situasi di masing-masing sekolah. Disdikbud juga mewajibkan seluruh sekolah segera melaporkan perkembangan terbaru terkait kesiapan PBM pascabencana.
Yopi menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelangsungan pendidikan di tengah pemulihan pascabencana. Ia berharap setiap satuan pendidikan dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan baik.
“Kami berharap proses belajar mengajar dapat kembali berjalan lancar dan aman bagi seluruh peserta didik,” tuturnya. (fru)