Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh kembali menangani kasus pencurian kabel listrik di area kampus Universitas Andalas (Unand).
Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap setelah diduga mencuri kabel listrik jenis MYF96Y sepanjang 53 meter di kawasan Fakultas Pertanian Unand, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sore sekitar pukul 17.00. Laporan dibuat oleh seorang dosen bernama Jumsu Trisno (54). Kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Usai menerima laporan, polisi memulai penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta keterangan saksi.
Penelusuran mengarah kepada RA yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Koto Panjang, Kecamatan Pauh.
Informasi masyarakat menyebutkan pelaku sedang berada di rumah, dan tim opsnal kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.