Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pancung Soal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak dan kini telah diamankan oleh aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan rudapaksa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR pada 20 Oktober 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim pada 20 November 2025.
Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa tersangka, berinisial A atau dikenal dengan nama panggilan Jon, ditangkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Pulau Makan, Nagari Taluak Ampalu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupateb Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa Tim Tekab Darat Unit PPA bergerak setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.