Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Wedy berharap pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumbar,” ujarnya. (red)