Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87,9 Kg Ganja dengan Cara Dibakar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 November 2025 | 06:43 WIB
Pemusnahan barang bukti 87,9 kg ganja dengan cara dibakar di Lapangan Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewa)
Pemusnahan barang bukti 87,9 kg ganja dengan cara dibakar di Lapangan Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewa)



Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.





Wedy berharap pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumbar,” ujarnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X