Sah! KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri tak Bisa Lagi Tahan Orang Sembarangan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 18 November 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Freepik)
Ilustrasi Hukum (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025).





Regulasi baru ini digadang-gadang sebagai pembaruan mendasar terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia, termasuk tata cara penahanan yang selama ini dinilai sarat penilaian subjektif.





Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sejumlah isu yang sebelumnya beredar di media sosial terkait kewenangan kepolisian dalam melakukan penahanan tanpa kejelasan tindak pidana adalah keliru.





"Aturan penahanan dalam KUHAP baru justru jauh lebih jelas, terukur, dan berbasis indikator objektif yang dapat diuji," katanya.





Penahanan dalam KUHAP yang baru disahkan, katanya, hanya dapat dilakukan melalui beberapa parameter yang sifatnya faktual.





Pertama, penahanan dijalankan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut.





"Syarat ini merupakan indikator paling nyata karena absennya tersangka tercatat secara administratif," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X