Sumbardaily.com, Mentawai – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Tim investigasi BPI KPNPA RI Cabang Mentawai melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan jadwal yang tertera dalam dokumen kontrak.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pekerjaan berpotensi tidak rampung tepat waktu. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,564 miliar itu dikerjakan oleh CV Yansa Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, sebagaimana termuat dalam SPK Nomor SP 07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, tim menemukan progres fisik yang dinilai tidak sebanding dengan durasi waktu yang telah berjalan. Minimnya aktivitas pekerja pada jam kerja tertentu juga menimbulkan keraguan mengenai efektivitas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam laporan awal investigasi, tim menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bobot pekerjaan dan waktu pelaksanaan. Kondisi itu, menurut tim, perlu diverifikasi secara mendalam karena dapat berdampak langsung pada penyelesaian proyek.
“Ada ketidaksesuaian antara bobot progres dengan waktu berjalan. Ini harus diverifikasi secara serius,” demikian pernyataan tim investigasi.
Selain dugaan keterlambatan, pihak BPI KPNPA RI juga menemukan ketiadaan papan informasi progres fisik di lokasi proyek. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan elemen transparansi yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan yang bersumber dari APBD. Ketiadaan informasi publik itu dinilai mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan proyek pendidikan.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua atau Delau, menegaskan bahwa proyek pemerintah, khususnya yang terkait fasilitas pendidikan, wajib mengikuti ketentuan ketat mengenai jadwal, kualitas pekerjaan, dan pengendalian kontrak.