Sumbardaily.com, Padang – Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang setelah sejumlah titik di beberapa kecamatan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Aksi penertiban yang berlangsung Jumat (14/11/2025) itu menyoroti lapak-lapak yang nekat menempati bibir hingga badan jalan, menjadi sorotan karena memicu kemacetan dan keluhan warga.
Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP Padang bersama Tim SK4 Pemko Padang, sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum tidak dialihfungsikan untuk aktivitas berdagang.
Kepala Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa lapak-lapak tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menjelaskan, sejumlah PKL kedapatan membangun lapak tepat di ruang publik yang seharusnya steril dari kegiatan jual beli. Kondisi ini bukan hanya menghalangi arus kendaraan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Sementara itu, operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Petugas mengamankan beberapa lapak beserta barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya, sebagian berdiri di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.