Polda Sumbar Didesak Tegas Tangani Tambang Ilegal, MAI Siapkan Laporan ke Tim Reformasi Polri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 08:59 WIB
Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)
Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)



“Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok,” kata Rafik.





Dalam pernyataannya, Rafik menegaskan bahwa MAI tidak akan tinggal diam. Lembaga adat tersebut menilai kasus ini perlu ditangani secara transparan mengingat dampak pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.





Sebagai langkah lanjutan, MAI telah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Tim Reformasi Polri dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).





Langkah tersebut diambil karena MAI menilai proses penyelidikan di tingkat daerah berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan progres yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.





“Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan,” katanya.





Desakan kepada aparat penegak hukum kembali mengemuka seiring meningkatnya dorongan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum terkait aktivitas tambang ilegal yang telah lama mencemari kawasan adat Sulit Air.





MAI berharap laporan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sumbar, khususnya dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat adat dan lingkungan hidup.





Dengan pelibatan Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR, lembaga adat tersebut itu juga berharap ada langkah konkret yang memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi kepentingan. (adl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X