Sumbardaily.com, Payakumbuh - Setelah hampir setahun menjadi buronan, seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial R (45), warga Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, berhasil diamankan saat tengah berjualan ikan di kawasan Pasar Ibuh Blok Timur, Kamis (13/11/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB oleh Tim Tindak Satreskrim Polres Payakumbuh, setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaan R yang sebelumnya buron dalam kasus pencurian pada akhir 2023.
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang ikan itu sempat berpura-pura beraktivitas seperti biasa, namun langsung digiring ke Mapolres Payakumbuh tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Andrio Putra Siregar mengatakan R merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Pasar Ibuh pada Desember 2023.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 13 Desember 2023.
“Penangkapan terhadap R merupakan hasil pengembangan dari laporan tersebut. Ia sempat melarikan diri setelah kejadian, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Satreskrim Polres Payakumbuh,” katanya.