Tiga Perangkat Desa di Mentawai Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 12 November 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Unsplash)
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Unsplash)


Sumbardaily.com, Kepulauan Mentawai - Polres Kepulauan Mentawai dilaporkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, tiga perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik.





Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat desa aktif, masing-masing berinisial YT selaku Kepala Desa, DS sebagai Sekretaris Desa, dan MT yang menjabat sebagai Bendahara.





Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri.





“Ketiganya kami tahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” kata Edward, Rabu (12/11/2025) siang.





Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.122.657.639.





Dugaan tersebut muncul setelah audit internal dilakukan terhadap dokumen keuangan dan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Madobag yang ternyata tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan.





Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perangkat desa maupun pihak luar yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X