Sumbardaily.com, Pasaman Barat - Seorang pegawai salah satu bank milik negara di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MI (29), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merudapaksa seorang anak perempuan berusia delapan tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi keji tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025.
“Pelaku diamankan setelah laporan resmi dibuat oleh keluarga korban beberapa hari setelah kejadian,” kata Agung, Senin (10/11/2025) di Simpang Empat.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan bujukan akan memberikan uang jajan. Namun, ketika korban menolak ajakan itu, MI kemudian menggendongnya dan membawa ke dalam kamar di rumahnya.
“Sesampai di kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memaksa anak tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku bahkan membuka seluruh pakaian korban dan merudapaksanya,” kata Kapolres.
Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.