“Kami akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Rova.
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menyampaikan bahwa penyidik kini tengah menyelesaikan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.
“Penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelas Rasyid, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan, sebab dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu. (red)